Kupang – Selaku ‘Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kembali menegaskan seluruh Perjanjian Australia-Indonesia di Laut Timor termasuk di Kawasan Gugusan Pulau Pasir harus batal demi hukum.
Alasannya, tidak ada satu pun perjanjian tersebut disahkan oleh Pemerintah Indonesia dan Australia, sebelum maupun setelah Timor Timur Merdeka dan berdaulat.
Pada Selasa (19/7/2022) Pemerintah Australia memulangkan 3 nelayan tradisional dan diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT.
Tiga nelayan ini disuruh disuruh menandatangani sebuah pernyataan yang isinya menyebutkanmereka tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka yakni melanggar batas perairan negara tersebut. “Yang menarik lagi diberitakan bahwa tuga orang nelayan ini ‘diselamatkan’ oleh tim SAR Australia, apakah benar mereka diselamatkan?,” tanya Ferdi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ferdi minta penjelasan DKP NTT terkait sejumlah hal yakni apakah ketiga nelayan tradisional Laut Timor ini ditangkap Pemerintah Australia di Gugusan Pulau Pasir kemudian dibawa ke Australia?
Selanjutna, di mana kapal mereka?, mengapai mereka harus menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan lagi, Ini isi perjanjian nya apa?.
Pertanyaan berikut ialah apakah para Nnelayan ini benar diselamatkan oleh tim SAR Australia?, atau mereka ditangkap oleh pasukan perbatasan Australia?.
“Jika tiga orang nelayan ini telah ditangkap oleh Australian Border Force kami nyatakan kembali bahwa Mereka Harus segera hentikan segala bentuk penangkapan tehadap nelayan tradisional di Laut Timor karena ini tindakan Australia ini ilegal,” tegas Ferdi. (gma).