Dunia

Xanana Tegaskan Hanya Lewat Unclos, Timor Leste Bisa Paksa Australia Rundingkan Batas Laut

Kupang – Mantan Presiden dan Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao mengatakan, hanya melalui United Nations Convention on Law of The Sea (Unclos), Timor Leste mampu memaksa Australia untuk merundingkan batas laut dua negara tersebut.

“Hanya melalui Unclos, Timor Leste mampu memaksa Australia untuk merundingkan batas laut ketika Australia dengan sengaja mengabaikan hukum internasional dan mengambil pendapatan minyak dari kami. Sebaliknya, Timor Leste dan Indonesia sedang mendiskusikan penyelesaian perbatasan darat dan laut kita dalam semangat kerja sama dan persahabatan,” ujar Xanana dalam Webinar ‘Politik Luar Negeri Indonesia di Mata Negara Sahabat’ di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Kegiatan tersebut diadakan Synergy Policies, Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), serta Alumni Fisip Universitas Indonesia.

Selain Xanana, hadir pula pembicara dari negara lainnya, yakni Menteri Luar Negeri Timor Leste (2017-2018) Dr Aurélio Sérgio Cristóvão Guterres, Profesor Kosuke Mizuno dari Kyoto University Jepang, Dr Suh Jiwon, Pakar HAM Seoul National University, Korea Selatan, dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Budi Arie Setiadi.

Menanggapi Pernyataan Xanana Gusmao tersebut, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengatakan,
Australia harus meninggalkan Gugusan Pulau Pasir yang merupakan milik Bangsa Indonesia. Australia menamakan dan menyebutnya sebagai Ashmore dan Cartier Island sekitar tahun 1976.

“Batalkan seluruh Perjanjian Batas Laut Timor dengan menggunakan Hukum Laut (Unclos) dan bersama korporasi Thailand PTTEP harus segera membayar semua kompensasi baik tentang Kerugian Sosial Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan atas Tumpahan Minyak Montara 2009,” ujar Ferdi Tanoni.

Sebagai catatan, sebanyak 80.000 Barel atau 941.280.000 Liter Minyak Montara telah tumpah ke Laut Timor Perairan Indonesia yang menyebar ke perairan NTT sejak tahun 2009 dan menghancurkan lingkungan kami serta telah membunuh lebih dari 100.000 mata pencaharian warga NTT. Namun, sampai saat ini ganti rugi terhadap nelayan tersebut belum dibayar pemerintah Australia dan PTTEP. (*/gma)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Alumni Don Bosco Kupang Deklrasi Menangkan Melki-Johni

Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…

6 hours ago

Johni Asadoma Diundang Khusus Sampaikan Orasi Kebangsaan di Diklat Kokam Pemuda Muhammadiyah

Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…

7 hours ago

Sumber Dana yang Lagi Diperjuangkan Untuk 5.700 Korban Seroja di Kupang

Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…

10 hours ago

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

11 hours ago

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

17 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

20 hours ago