Categories: Daerah

WN China Penyelundup iPhone ke Atambua Dideportasi

Atambua – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu melakukan deportasi seorang warga China yang telah selesai menjalani hukuman di Lapas setempat, Selasa (1/1/2022).

WN China tersebut bernama Fang Hanjun Bin Fang Guo HE, 35, pelaku penyelundup 229 iPhone, USB charger dan transmisi Wifi ke Kupang melalui Bandara AA Bere Talo, Atambua pada 31 Desember 2019.

Sebelum tiba di Atambua, Fang diketahui melakukan perjalanan darat dari Timor Leste. Namun, saat dilakukan pengecekan x-ray, dua koper dan satu kardus yang dibawanya diketahui berisi iPhone. Temuan itu dilaporkan ke polisi, dan Fang ditahan sampai menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun.

“Petugas imigrasi menjembut Fang di Lapas setelah dinyatakan telah selesai menjalani hukuman,” Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A.Halim. (mi/gma)

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Wapres Gibran Makan Siang Bersama Gubernur dan Wagub di Subasuka Resto

Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…

3 hours ago

PLN UP3 Kupang Kenalkan Manfaat dan Bahaya Listrik ke SD Kasih Yobel

Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…

7 hours ago

Siswa SD Kaniti ‘Unboxing’ Tas Bantuan Wapres Gibran, Isinya Bekin Senang Satu Sekolah

Kupang - Siswa SD Kaniti di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT,…

7 hours ago

PLN Bangun Jalan 6 Kilometer Menuju Lokasi Wisata Pantai Air Cina

Mataram - Memenuhi permintaan warga sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1,…

11 hours ago

Wapres Gibran Serahkan 389 Tas dan Sepatu untuk Siswa SD Kaniti

Kupang - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, tas, dan sepatu…

14 hours ago

Seorang Siswa SMA 1 Rote Barat Laut Tewas Gantung Diri

Kupang - Seorang siswa SMA Negeri 1 Rote Barat Laut berinisial ROPL,18 tahun ditemukan tewas…

2 days ago