Humaniora

Waspadai Kejahatan Perbankan, Follow Akun Resmi Bank NTT

Kupang – Seluruh nasabah serta masyarakat Provinsi NTT, agar jangan terkecoh dengan penipuan yang dilakukan dengan berbagai cara, dan mengatas namakan Bank NTT.

Untuk diketahui, saat ini ada oknum yang sengaja penyebarkan pesan dengan logo didesain mirip dengan aplikasi B’Pung Mobile Bank NTT.

Dan bunyi pesannya,  menginformasikan pada pihak yang dituju seolah-olah dari layanan resmi Bank NTT, B’Pung Mobile bahwa nomor ponselnya mendapat apresiasi dari Bank NTT. Sehingga untuk mendapatkan bonusnya senilai puluhan juta itu, mereka harus mengontak nomor WA yang tertera pada pesan tersebut.

Terkait beredarnya informasi ini, maka Bank NTT menerbitkan informasi resmi. Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endry Wardono, menginformasikan kepada seluruh nasabah ataupun siapa saja yang mendapat kiriman pesan ini, agar jangan terkecoh.

“Ada beberapa modus orang melakukan penipuan, salah satunya dengan cara mendesain informasi dan menyebarnya seolah-olah itu dari kita. Nah, sejauh ini Bank NTT tidak pernah menghadirkan undian atau memberikan hadiah kepada nasabah, melalui aplikasi yang kita sediakan,” tegas Endry.

Bank NTT secara tegas menyebut bahwa itu adalah sebuah kabar hoax atau penipuan dan bahkan sudah mengarah pada kejahatan perbankan. Karena dilakukan oleh orang-orang yang sengaja mendesain informasi mengatasnamakan nama bank, lalu memanfaatkan kelemahan orang lain dalam mengakses informasi untuk menarik keuntungan.

“Secara internal kita sudah melacaknya dan menemukan bahwa ini adalah penipuan. Dan, dari nomor yang dipakai itu ternyata mereka sudah berulangkali melakukan penipuan dengan menggunakan nama bank lain.”

Atas fakta-fakta ini, Bank NTT secara resmi menerbitkan informasi kepada publik agar jangan sekali-kali mempercayai informasi undian berhadiah atau sejenisnya yang mengatasnamakan bank ini.

Bagi siapapun yang menerima pesan tersebut, agar mengkonfirmasinya melalui call center Bank NTT, 14013. Bahkan masyarakat pun diminta untuk mem-follow akun resmi Bank NTT untuk mendapatkan informasi terbaru. Mengutip Peraturan Menkominfo RI No. 19 Tahun 2014, masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Diantaranya tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas, selalu check and re-chek kebenaran informasi dari suatu konten atau berita. (*/humas bank ntt)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

YTB Kota Kupang Kampanyekan Kesehatan Mata Pada Anak.

Kupang - Pasca perayaan hari penglihatan sedunia, tangga 10 Oktober kemarin, Yayasan Tanpa Batas (YTB)…

1 hour ago

Alumni Don Bosco Kupang Deklrasi Menangkan Melki-Johni

Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…

7 hours ago

Johni Asadoma Diundang Khusus Sampaikan Orasi Kebangsaan di Diklat Kokam Pemuda Muhammadiyah

Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…

9 hours ago

Sumber Dana yang Lagi Diperjuangkan Untuk 5.700 Korban Seroja di Kupang

Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…

12 hours ago

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

12 hours ago

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

19 hours ago