Categories: Nasional

Wartawan di Kupang Bahas Kasus FPI-Warga

KUPANG—LINTASNTT.COM: Sebanyak 40 wartawan dari berbagai media di Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas kasus kekerasan antara ormas front pembela Islam (FPI) bersama warga di Kendal, Jawa Tengah.

Mereka menilai kekerasan tersebut dapat mengancam kerukunan hidup beragama di Indonesia. Para wartawan adalah peserta workshop bertema kerukunan bergama yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama NTT.

Peserta berdiskusi setelah sebelumnya disuguhi gambar bentrokan tersebut melalui situs youtube dan video amatir. Guru Besar FISIP Universitas Nusa Cendana Prof Dr Alo Liliweri yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menyebut kasus FPI dan warga Kendal menjadi preseden buruk peningkatan kerukunan hidup beragama di Indonesia. “Media massa jangan terlalu sering membesar-besarkan kekerasan tanpa memikirkan dampak pemberitaan itu kepada masyarakat luas,” ujar Prof Liliweri.

Menurutnya ada tiga mitos tentang konflik yakni konflik laten, konflik diatas Permukaan dan konflik terbuka. Dalam paradigma kerukunan hidup, media massa bertugas mencegah bangkitnya hal-hal bersifat laten, mendorong hal-hal manifest yang bersifat positif.

Pembicara lainnya Kepala Bidang Urusan Agama Katolik, Kanwil Kementerian Agama NTT Yakobus Beda Kleden mengatakan, ada tiga masalah krusial yang kerap memicu disharmonisasi hubungan antar umat beragama yakni korupsi, kekerasan, dan kerusakan lingkungan hidup.

“Semua agama mestinya bersinergi untuk menciptakan kerukunan. Kasus Kendal menjadi contoh faktor kekerasan yang dapat memicu disharmonisasi antarwarga. Mestinya atas nama bulan suci keagamaan, jangan merusak dan membuat kekerasan terhadap fasilitas lain. Jika kekerasan selalu mewarnai bulan puasa, sama halnya merusak bulan puasa, bulan penuh pengampunan,” ujar Kleden.

Menurutnya perlu ada budaya dialog yang lebih solider antarpemeluk sgama untuk menumbuhkan perilaku, menambah kecakapan dan memahami agama orang lain. Jangan buat penafsiran atas agama orang lain dan diperlukan tata undang-undang atau struktur yang sudah ditetapkan negara. (Alex)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Melki-Johni Ingin Program Perangkat Daerah Dikombinasikan dengan Program ‘Ayo Bangun NTT’

Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…

9 hours ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

1 day ago

Perokris PLN Berikan Bantuan Pembangunan Delapan Gereja di NTT

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…

1 day ago

Johni Asadoma Sapa Difabel dengan Bahasa Isyarat

Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…

1 day ago

Johni Asadoma Syukuran Ulang Tahun ke-59 Bersama 500 Difabel

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…

2 days ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih NTT 9 Januari

Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…

2 days ago