Warga Kupang Tidak Punya e-KTP Tak Bisa Menikah

  • Whatsapp
Ilustrasi: KTP Elektronik

Kupang–Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang Hendri Kaborang mengatakan kartu tanda penduduk (KTP) non elektronik tidak berlaku sejak Desember 2014.

Karena itu warga diminta segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) guna mencegah data kependudukan warga dihapus dari database Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Read More

Menurut Kaborang, warga yang tidak memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Catatan Sipil.

Selain itu, tidak dapat membuat SIM, membeli tiket kapal laut maupun pesawat udara, tidak dapat menggunakan layanan BPJS, tidak dapat membuat paspor, tidak dapat menggunakan hak suara dalam pemilu, dan tidak dapat membuat rekening bank

Ketentuan itu sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 9 tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Dia mengatakan, sampai akhir September 2016, sebanyak 191.000 warga Kota Kupang belum melakukan perekaman e-KTP, sedangkan warga yang sudah melakuan perekaman e-KTP berjumlah 219.402 orang.

“Dispendukcapil Kota Kupang terus mendorong seluruh warga Kota Kupang yang belum sempat melakukan perekaman e-KTP, agar bisa segera melakukannya. Kita berkoordinasi bersama para ketua RT dan RW untuk membantu mensosialisasikan kepada warga,” ujarnya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *