Kupang – Masyarakat diingatkan tidak melanggar aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM Level 4 yang berlaku di Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur mulai, Senin (25/7/2021).
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 NTT, Marius Jelamu mengatakan PPKM Level 4 di tiga daerah ini mulai 26 Juli-8 Agustus 2021.
PPKM Level 4 diberlakukan karena kasus baru covid-19 yang terus meningkat yang membuat keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah di atas standar WHO 60%.
“Prosentase penyebaran covid-19 di tiga daerah ini melebihi standar WHO sehingga diberikan perhatian khusus untuk PPKM Level 4,” kata Marius Jelamu.
Marius juga minta tidak hanya pemerintah tiga daerah itu bekerja keras untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, tetapi juga seluruh kabupaten.
“Kerja keras untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan secara disipilin protokol kesehatan sampai gugus tugas paling mikro yakni RT dan RW,” ujarnya. (gma)