Foto: Wily
Kupang – Polres Kupang Kota, NTT menangkap JB, 55, warga Kota Kupang karena mencetak dan mengedarkan uang palsu senilai Rp343,4 juta.
JB, ditangkap saat melintas di sebuah jembatan di Kelurahan Oesapa, Selasa (17/11). Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Satrya Perdana mengatakan JB ditangkap setelah diburu sejak satu bulan. Manurut Satrya, JB sempat melarikan diri ke perbatasan Timor Leste.
“Tersangka melarikan diri dari kejaran polisi dan berpindah domisili,” kata Satrya.
Menurutnya, JB mencetak uang palsu menggunakan printer. Uang palsu yang dihasilkan kemudian dijual kepada warga desa di Kabupaten Kupang.
Saat ditangkap, polisi menemukan Rp11,1 juta uang palsu dari JB. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari uang palsu lainnya yang diduga disimpan di tempat lain.
Atas terbuatannya JB dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP terkait pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber MI)
Kupang - Bibit siklon 96S yang muncul Laut Timor beberapa hari lalu, telah berkembang jadi…
Kupang - Prosesi Jalan Salib menyambut Hari Raya Jumat Agung digelar Pemuda Klasis Kota Kupang,…
Kupang - Wali Kota Kupang Christian Widodo Bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemuda…
Kupang - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Jefrianto Haga, 22, remaja asal Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, dievakuasi…