Kupang – Penyebab tewasnya Julius Taebenu, 45 tahun, asal Kampung Hausisi, Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, terungkap.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas Radiena menyebutkan Julius tewas terjatuh ke dalam sumur sedalam 30 meter pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 18.30 Wita karena mabuk minuman keras (miras). “Korban terjatuh di dalam sumur karena dalam keadaan mabuk minuman keras. Saat itu korban hendak kencing,” ujarnya.
Peristiwa berawal dari, Julius bersama Onisimus Bien duduk di depan teras rumah. Di situ mereka mengongumsi minuman keras jenis sopi. Beberapa saat kemudian, Julius Taebenu hendak buang air kecil di belakang dapur.
“Korban Julius berjalan ke arah belakang rumah dalam keadaan mabuk. Tiba-tiba korban terjatuh ke dalam sumur milik Onisimus Bien,” ujarnya. Dua orang warga setempat, Ahaf Tnunay dan Kalvin Rassi melapor ke Polsek Amarasi.
Ka SPK Polsek Amarasi, Aipda Titus Nipu, Bhabinkamtibmas Aipda Kornelis Babis, Kanit Binmas Polsek Amarasi Aipda Erik Saubaki dan anggota Polsek Amarasi Brigpol Jems Nuban, SH ke lokasi kejadian.
Anggota Polres Kupang dipimpin Ka SPKT Polres Kupang, Ipda Cemy Toleu bersama tim identifikasi Polres Kupang juga ke TKP.
Polisi dan warga juga minta bantuan tim Basarnas Kupang dipimpin koordinator lapangan Basarnas Kupang Hendri Plaikol. Tim melakukan evakuasi terhadap korban, namun tidak berhasil karena korban telah tenggelam ke dasar air sekitar 6 meter.
Anggota tim Basarnas membutuhkan alat penyelam, sehingga dua orang tim SAR harus kembali mengambil alat penyelam di kantor Basarnas Kupang dan pada Sabtu (25/3) subuh guna mengevakuasi korban.
Korban Julius Taebenu baru berhasil dievakuasi oleh tim Basarnas Kupang pada Sabtu pagi. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Oekabiti, Afliance Lorensa, Amd.Keb dan Elen lilo, Amd.Kep. Pemeriksaan juga dilakukan oleh tim identifikasi Polres Kupang.
Dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Oekabiti, korban mengalami luka gores di rusuk bagian kiri, dan bibir bagian atas. Pihak keluarga diwakili paman korban, Aprianus Rassi menerima kematian korban karena ajal dan tidak memroses secara hukum serta menolak untuk dilakukan otopsi.
Pihak keluarga korban kemudian membuat surat pernyataan penolakan otopsi yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu dan Yan Rassi serta Jendri Taebenu.(dig/gma)