Categories: Timor

Wali Kota Tutup Restoran Teluk Kupang

Kupang–Pengelolaan restoran Teluk Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diambilalih pemerintah sejak Selasa (1/12).

Pengambialihan ditandai dengan penyegelan terhadap restoran tersebut oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipimpin Kasat Thomas Dagang. Ikut juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Daniel Zacharias.

Penyegelan terpaksa dilakukan karena sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, pemilik restoran menunggak pajak sekitar Rp170 juta. Namun pemilik Restoran, Rostiana Sumual mengatakan ia sudah melunasi seluruh tunggakan pajak dan denda, serta biaya sewa tanah.

Lokasi pembangunan restoran di Jalan Timor Raya tersebut milik Pemerintah Kota Kupang yang disewakan kepada Rostiana selama 20 tahun mulai 2011-2021. Sesuai pantauan, kendati mendapat perlawanan dari pemilik restoran, proses penyegelan berjalan lancar. Satpol PP juga mamasang palang di seluruh pintu masuk restoran.

Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pengambilalihan restoran dilakukan sesuai rekomendasi BPK Perwakilan NTT. Jika restoran tidak diambilalih, temuan tunggakan pajak bakal menghalangi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun ini.

Pada Agustus 2015, pemerintah telah menyurati pemilik restoran  untk melunasi seluruh tunggakan sesuai temuan BPK. Ketika itu pihak restoran bersedia membayar seluruh tunggakan yang dituangkan dalam surat pernyataan serta dilarang menerima orderan kegiatan sampai Desember 2015, namun perjanjian itu kemudian dilanggar pemilik restoran. “Kita juga tidak sampai hati (menutup restoran), tetapi ini sudah di luar kewajaran,” kata Jonas

Entah siapa yang benar, Rostiana mengatakan ia terpaksa menerima orderan karena modal yang dikeluarkan untuk pembangunan restoran belum kembali seluruhnya. “Saya sampai berlutut memohon restoran jangan ditutup. Beri kesempatan, dan sekarang saya sudah lunasi seluruhnya,” kata Rostiana.

Ia mengatakan, hutang yang sudah dilunasi ialah tunggakan pajak sekitar Rp180 juta, denda sebesar Rp54 juta, dan biaya sewa tanah 2016 sebesar Rp55 juta.

Kuasa Hukum Rostiana Sumual, Lorens Mega Man mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait sikap pemerintah kota kupang yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha kliennya. “Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum  karena pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujarnya. (rr/timex)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Proyek di Malaka Belum Selesai, BPJN Bantah Dana Cair 100 Persen

Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…

13 hours ago

PLN Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo dan Energi Baru Terbarukan

Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…

19 hours ago

Melki Laka Lena dan Menkomdigi Komit Buka Isolasi Digital di Wilayah Terpencil NTT Termasuk TTS

Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…

19 hours ago

PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan untuk Kelompok Tani dan Pembangunan Gereja di Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…

24 hours ago

Jurnalis Kompas.com Raih Juara Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

Denpasar -  Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…

1 day ago

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…

2 days ago