Bandung – Wakul Gubernur NTT Josef Nae Soi berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran dalam sidang promosi doktor ilmu hukum, Jumat (27/1/2023). Josef Nae Soi meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude.
“Kami menyatakan bahwa saudara Josef Adreanus Nae Soi lulus Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Pujian atau Cumlaude, ” kata Ketua Sidang Doktor Idris disambut tepuk tangan meriah undangan yang hadir.
Josef berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT.
Josef mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan.
Di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi.
Lulusan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LPMI Jakarta ini menyatakan, tutur kata terkadang dilupakan, sementara tulisan akan terkenang dan “lego ergo scio” yang berarti saya baca, saya tahu. Dengan demikian, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, sosial, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi”, ujar Putera NTT Kelahiran Mataloko, Kabupaten Ngada ini.
Selanjutnya, Lulusan Strata I Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta Tahun 1982 ini juga mengatakan, prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.
“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan indutri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya pelindungan hukum EBT melalui peraturan daerah”, ungkap Nae Soi menutup presentasi penelitiannya,
Dalam sidang terbuka yang berlangsung cukup alot tersebut, Promovendus yang juga Wakil Gubernur NTT itu berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Cumlaude. (*/ France A. Tiran)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…