Kupang–Di tengah pandemi korona (covid-19), pasangan suami istri asal Thailand dilaporkan berkunjung ke Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imgirasi Atambua, Kiemas Abdul Halim membenarkan informasi tersebut. “Dari hasil pulbaket, keduanya pasangan suami istri. Suaminya berkewarganegaraan Thailand, istrinya berkewarganegaran Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Kiemas Addul Halim lewat keterangan tertulis seperti dikutip dari MI, Kamis (2/4).
Sesuai catatan imigrasi, keduanya diketahui tiba di Bandara Soekarno Hatta apda 19 Maret 2020 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selanjutnya mereka melanjutkan penerbangan ke NTT .
Saat ini, lanjut Kiemas, keduanya sementara tinggal di rumah istrinya di Desa Tunmaat, Kecamatan Lo Kufeu, Kabupaten Malaka.
Menurutnya, petugas Puskesmas Tunabesi di Kecamatan Lo Kufeu telah memeriksa kesehatan keduanya pada 31 Maret lalu lantaran mereka diduga berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut berlaku mulai 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan, bertujuan menekan penyebaran virus korona (covid-19) di Indonesia. (sumber:mi)