Categories: Nasional

UU Cipta Kerja Kuatkan Posisi BUM Desa sebagai Badan Hukum

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, dipimpinnya berkontribusi dalam penyusunan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum.

Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

“Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDes yakni penegasan BUMDes sebagai entitas baru berbadan hukum, memiliki nilai kekhasan BUMDes terletak pada prinsip pengelolaan yang mengedepankan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan, lalu BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum, kemudian BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Menteri menegaskan jika jumlah BUMDes di Indonesia tidak akan melebihi jumlah desa di Indonesia. Kemudian dengan Kemenkumham, BUMDes ditetapkan berbadan hukum setelah ditetapkan di Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa tentang BUMDes kemudian dilaporkan ke Kemendes PDTT untuk register.

Selain itu, dalam cakupan RPP, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes. Hanya membuat pasal pembekuan BUMDes. Hal ini dilakukan karena tidak ingin ada pembubaran BUMDes karena spesifik dan eksklusif. Yang bisa hanya pembekuan, jadi saat akan dihidupkan lagi cukup dengan merevitalisasi saja.

“Oleh karena itu, dalam kegiatan konsultasi publik RPP dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2021, Kita butuh masukan, kami ingin kedudukan BUMDes kedepan betul-betul bisa menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan Pemerintah Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Tugas berikutnya, Kemendes PDTT akan berupaya ke Kementerian Keuangan agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain dan terinspirasi dari Jawa Timur.

Kedua, BUMDes itu dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT. Yayasan atau Koperasi.

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa. (Kemendes PDTT)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Alumni Don Bosco Kupang Deklrasi Menangkan Melki-Johni

Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…

2 hours ago

Johni Asadoma Diundang Khusus Sampaikan Orasi Kebangsaan di Diklat Kokam Pemuda Muhammadiyah

Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…

3 hours ago

Sumber Dana yang Lagi Diperjuangkan Untuk 5.700 Korban Seroja di Kupang

Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…

6 hours ago

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

7 hours ago

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

13 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

16 hours ago