Kupang–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018.
Namun besaran kenaikan upah tersebut belum bisa diumumkan ke publik sebelum ditetapkan gubernur. “Tim pengupahan sudah selesai menetapkan upah 2018 dan saat ini menunggu ditetapkan oleh gubernur,” kata Kepala Dinasnakertrans NTT Bruno Kupok di Kupang, Senin (30/10/2017).
Adapun UMP 2017 sebesar Rp1.525.000 per bulan.
Dia mengatakan penetapan UMP sudah dilakukan oleh tim pengupahan sejak 24 Oktober, ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga diharapkan pengusaha memberikan upah sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu pengusaha properti Bobby Pitoby berharap penaikan UMP tidak memberatkan sektor perdagangan karena berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya UMP NTT 2018 tetap dinaikan namun dalam batas yang wajar yakni antara Rp1.600.000 hingga Rp1.650.000 per bulan. “Penaikan upah harus wajar sehingga tidak memberatkan pengusaha,” ujarnya. (sumber: mi/palce)