Kupang—Lintasntt.com: Selama ini tugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Kupang yang menonjol ialah menertibkan pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliran saat jam kantor, atau menertibkan pedagang kaki lima yang menganggu kepentingan umum.
Akan tetapi, saat ini ada satu lagi tugas yang diemban Satpol PP Kota Kupang yakni menertibkan kambing milik warga yang berkeliran di tengah kota. Tugas baru ini memang tidak gampang. Pasalnya mereka harus berkeliling kota setiap hari.
Operasi penertiban sudah digelar sejak Selasa (16/9). Sampai Jumat (19/9) sebanyak 34 kambing berhasil ditangkap. Kepala Satpol PP Kota Kupang Thomas D Dagang mengatakan kambing yang berhasil ditangkap, di antaranya pernah ditangkap pada operasi sebelumnya.
Menurut Dia, kambing yang baru pertama ditangkap, akan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah ia menyerahkan surat pernyataan yang diketahui lurah atau kepala desa. Surat ini memuat pernyataan bahwa pemilik kambing tidak akan membiarkan kambing miliknya bebas berkeliaran.
Berbeda kambing yang pernah ditangkap sebelumnya, tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. Rencananya pemerintah kota akan menjual kambing yang berkali-kali ditangkap karena berkeliran. Uang hasil penjualan kambing tersebut akan disetor ke kas daerah. (dwa)
Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…
Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…
Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…
Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…
Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik mantan Bupati Batang, Dr. Wihaji, S.Ag,.M,Pd menjadi…