Kupang – Belasan Tokoh masyarakat (Tomas) dan warga dari 5 dusun desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang, NTT, Selasa (2/8/2024) mendatangi kantor Kejari Kupang.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi uang sapi senilai Rp 235 juta yang diduga digunakan oleh kepala desa Obed Amatiran untuk keperluan pribadi.
Kedatangan mereka diterima kepala seksi (kasi) pidsus Fauzi,SH.
“Kedatangan kami ini untuk menanyakan perkembangan proses hukum kasus korupsi uang penjualan sapi 47 ekor Rp 235 juta yang sudah dilaporkan sekitar bulan April lalu,” kata Melkisedek Raka, mewakil Tomas dan warga.
Melkidek menambahkan sesuai informasi yang mereka peroleh, kades Obed sudah diberi waktu oleh pihak Kejari Kupang selama dua bulan sejak Juni 2024 ini untuk mengembalikan uang tersebut namun hingga batas waktu yang diberikan Kejari, kades Obed belum mengembalikan uang tersebut.
“Informasi yang kami dengar, bapak desa sudah dikasih waktu selama 60 hari sejak 10 Juni kemarin. Artinya sampai 12 Agustus batas waktunya, tapi dengar belum dikembalikan makanya kami datang kesini untuk pastikan juga apakah sudah dikembalikan atau belum dan proses hukumnya sudah bagaimana,”kata Melkisedek.
Kasie pidsus Fauzi,SH kepada wartawan usai bertemu dengan perwakilan warga menyampaikan proses hukum kasus tersebut tetap jalan dan tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat daerah Kupang.
“Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil audit dari Irda. Kita minta Irda audit khusus soal dana Sapi itu terus audit keseluruhan APBDes tahun 2022 itu. Saya tadi juga minta warga untuk langsung tanya juga ke irdanya karena kami sudah bersurat bahkan telepon juga tapi belum ada hasilnya,” kata jaksa Fauzi.
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil audit tersebut untuk proses penetapan tersangka. “Tersangkanya belum ditetapkan karena masih tunggu audit dari Irda itu,”katanya.
Tomas dan Warga Sakraen yang mendatangi Kejari Kupang yakni Youanis Teuf, Simon Taopan, Samuel Amatiran, Melkisedek Raka, Metusalak Amatiran, Rehebiam Sabuin, Thobias Taopon, Soleman Subu, Johanis Sabuin, Yesaya Katumboit, Tertulianus Amabi, Aleksander Neno, Apsalom Taunu, Sem Foni, Novias Mau, Fransiskus Amabi dan
Melisedek Raka.
Uang sapi sebesar Rp235 juta tersebut merupakan hasil penjualan 47 Ekor sapi yang diadakan pemdes setempat menggunakan dana desa tahun 2022.
Dana hasil jual sapi tersebut kabarnya diserahkan ke kades Obed yang kemudian diduga dipakai untuk keperluan pribadi.
Pihak Kejari Kupang sudah memegang bukti penerimaan dana tersebut oleh kades Obed Amatiran. (Jmb)