Kupang – Pemimpin Redaksi Harian Timor Express (Timex), Kristo Embu memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan Obed Gerimu, Kamis (30/9/2021) malam.
Penjelasan itu juga disertai informasi yang beredar di masyarakat terkait pembayaran pesangon hingga pengumpulan koin yang digelar di ruas jalan depan kantor Timex beberapa hari lalu. (baca: https://www.lintasntt.com/dinilai-tak-mampu-bayar-pesangon-obed-ikka-sumbang-koin-ke-timex/)
“Terkait berita pemutusan hubungan kerja saudara Obed Gerimu dari Harian Timor Express dan untuk mencegah terjadinya informasi yang simpang siur, kami memberi penjelasan secara resmi,” tulis Kristo.
Penjelasan ini memuat sejumlah poin yakni:
1. Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express. Manajemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu.
2. Harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya.
3. Harian Timor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya, sehingga tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin.
4. Harian Timor Express tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19 karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekrutmen wartawan dalam waktu dekat.
5. Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah. Hasil pertemuan Tripartit dengan Disnakertrans Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang.
6. Persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertrans Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun.
7. Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir. (*)
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…
Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…
Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…
Kupang - Pemerintah Provinsi NTT mencatat sejak Januari sampai 9 Mei 2025, ada 198 kasus…
Mataram - Kelompok Tani (Koptan) Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, binaan PT…