Kupang – Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi identitas seseorang yang diduga sebagai bandar judi online.
Terduga bandar judi online tersebut sedang dalam penyelidikan polisi, berinisial BSY. Saat ini, Tim Patroli Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT melakukan penelusuran sebuah situs judi online bernama KD.
Menurutnya, perputaran uang di bandar judi online di NTT mencapai puluhan juta rupiah, sedangkan perputaran uang dari bandar judi online di Indonesia mencapai Rp12 miliar per bulan. “Hingga saat ini bandar judi online masih buron dan akan dilakukan tindakan lebih jauh ke depannya,” tegas Irjen Setyo.dalam jumpa pers di Polda NTT, Rabu (31/8/2022).
Jumpa pers dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Sementara itu, sebanyak 13 pelaku judi online yang ditangkap pada Senin dan Selasa awal pekan ini, tujuh orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka, sedangkan enam orang belum ditetapkan tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni SP, 34, KU, 26, WS, 39, RD, 33, YT, 29, RK, 42, dan BA, 52. Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun tahun penjara. “Motif yang dilakukan tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” katanya
Kapolda mengimbau seluruh warga NTT untuk tidak bermain judi dalam bentuk apapun karena judi tidak pernah menguntungkan, sebaliknya merugikan .
“Bila kemudian ditemukan hal-hal yang terkait perjudian, siapapun, jenis apapun, jumlah apapun akan dilakukan penindakan secara hukum,” jelas Irjen Setyo Budiyanto.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi. “Jangan sekali-kali bermain judi, kalau ditemukan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (*/gma)