Tim Satgas Liliba Keliling Toko dan Warung Sosialisasi Edaran Penebalan PPKM Mikro

  • Whatsapp

Kupang- Lurah Liliba, Kota Kupang Viktor Makoni bersama anggota tim satgas covid-19, Selasa (6/7), berkeliling pertokoan dan warung untuk mengingatkan warga taat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, para pelaku usaha juga diminta taat terhadap surat edaran Wali Kota Kupang tentang Perpanjangan Penebalan PPKM Mikro untuk pengendalian covid-19.

Read More

Sesuai edaran wali kota Kupang Nomor: 041/HK.443.1/VII/2021 yang dikeluarkan Senin (5/7), antara lain menyebutkan rumah makan, cafe dan lapak jajanan diperbolehkan makan minum di tempat dengan maksimal 25% dari kapasitas tampung dan tutup pada pukul 20.00 Wita.

Setelah itu, masih boleh melayani makan minum melalui pesan antara atau dibawa pulang. Untuk pertokoan termasuk supermarket, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dan maksimal 50 persen pengunjung dari kapasitas tampung.

“Bapak ibu tolong ikuti edaran wali kota, hanya 25 persen yang boleh makan di tempat, dan jam 8 malam tutup, setelah itu boleh layani tetap bungkus dan bawa pulang,” katanya saat sosialisasi di rumah makan di Jalan Piet A Tallo.

Viktor juga minta pelayan di rumah makan tidak melepaskan masker saat melayani konsumen. “Jika pelanggan yang datang tidak pakai masker, suruh pulang,” tegasnya.

Sosialiasi PPKM Mikro dan edaran wali kota tersebut menyusul terus melonjaknya kasus covid-19 di Kota Kupang. Sampai Selasa siang tercatat 755 orang dirawat di Kota Kupang akibat covid-19. Dari 51 kelurahan di Kota Kupang, 29 kelurahan di antaranya tercatat sebagai zona merah covid-19. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *