Kupang – Sistem tilang berbasis elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah berlaku di Kota Kupang.
“Sesuai keterangan dari Ditlantas Polda NTT, kamera ETLE yang terpasang telah siap digunakan dan mampu merekam gambar hingga jarak jauh. Pelanggaran dapat secara mudah dipantau melalui Posko ETLE,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (18/5/2021).
Sebanyak 12 kamera ditempatkan di empat titik yang merupakan lokasi padat lalu lintas sejak Selasa (18/5) malam yakni di perempatan kantor gubernur, perempatan Polda NTT, perempatan Jalan Palapa dan perempatan Toko Hero.
Dia berharap dengan diberlakukannya tilang elektronik ini, dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas. Karena sebenarnya, tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Dengan pemasangan ETLE ini, kita berharap semakin disiplin dalam berlalu lintas. Jadi tanpa kehadiran polisi di lapangan pun, kita tetap disiplin,” tandasnya. (*)