Tiga Tersangka Korupsi di Kanwil Agama NTT Ditahan

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/7) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kantor Wilayah Agama setempat pada 2010 yang merugikan negara sekitar Rp100 juta.

Tiga tersangka itu yakni bendahara Sebastianus Balu dan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Herman Mada Hamdani dan Damianus Wae. Tiga tersangka diangkut dengan mobil tahanan dari kantor Kejati ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kupang di Kelurahan Penfui.

Terkait kasus korupsi ini, penyidik Kejati NTT sudah memeriksa 20 saksi berasal dari pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT. “Sudah lebih dari 20 saksi yang kami periksa terkait dugaan kasus korupsi itu,” kata Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati NTT Jemmy N Tirayudi kepada wartawan.

Dari 20 saksi tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka Namun Jemmy tidak menyebutkan identitas saksi lainnya yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Menurut Dia, penyidik masih terus mendalami pemeriksaan para saksi terkait pengelolaan angggaran di kantor tersebut.

Pendalaman kasus ini bertujuan mengungkap siapa saja yang seharusnya paling bertanggung jawab. Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik Kejati NTT akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. Akan tetapi sebelum penetapan tersangka akan didahului ekspose perkembangan penanganan kasus ini. “Sampai saat ini belum ada tersangka baru karena penyidik masih mendalami keterangan para saksi,” katanya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *