Kupang – Tiga tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang bersama fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Lembata diserahkan ke ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (7/10/2021).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda NTT seusai jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah
1. Silvester Samun sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
2. Abraham Yehezkibel Tsazaro yang menjabat kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.
3. Middo Arianto Boro yang menjabat konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu pelaksanaan pekerjaa
Sedangkan barang bukti terdiri dari:
1. Dua boks berisi dokumen perencanaan, proses pengadaan, proses pelaksanaan kontrak, serta dokumen pembayaran.
2. Dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Lembatas sebesar Rp174 juta,
3. Uang tunai Rp25,7 juta
4. satu bidang tanah seluas 120 meter persegi.
Proyek ini dibangun pada 2018 dan 2019 senilai Rp6,892 miliar namun mangkrak. “Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.446.891.718,27 miliar,” jelasnya. (gma)
Kupang - Prosesi Jalan Salib menyambut Hari Raya Jumat Agung digelar Pemuda Klasis Kota Kupang,…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemuda…
Kupang - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Jefrianto Haga, 22, remaja asal Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, dievakuasi…
Kupang - Di sela rangkaian kegiatan bakti sosial HUT TNI AU Tahun 2025, General Manager…
Kupang - Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SPBU di Jalan Frans Lebu…