Kupang – Tiga tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang bersama fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Lembata diserahkan ke ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (7/10/2021).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda NTT seusai jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah
1. Silvester Samun sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
2. Abraham Yehezkibel Tsazaro yang menjabat kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.
3. Middo Arianto Boro yang menjabat konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu pelaksanaan pekerjaa
Sedangkan barang bukti terdiri dari:
1. Dua boks berisi dokumen perencanaan, proses pengadaan, proses pelaksanaan kontrak, serta dokumen pembayaran.
2. Dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Lembatas sebesar Rp174 juta,
3. Uang tunai Rp25,7 juta
4. satu bidang tanah seluas 120 meter persegi.
Proyek ini dibangun pada 2018 dan 2019 senilai Rp6,892 miliar namun mangkrak. “Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.446.891.718,27 miliar,” jelasnya. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…