Kupang—Tiga orang tewas dan 11 lainnya kritis setelah mongonsumsi minuman keras (miras) campur cairan pemutih pakaian di Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga korban tewas Simon Asten, 76, Yohanes Mau, 40, dan Yosep Parera, 52. Sedangkan korban kritis masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Atambua.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Dewa Putu Gede Artha, Kamis (14/4) mengatakan miras tersebut dijual WU, warga Kelurahan Beirafu, Kota Atambua, Belu. WU menjadi tersangka utama karena mengoplos miras tersebut kemudian dijual kepada pedagang miras lainnya yakni RB, SL dan MFA.
Para korban membeli miras oplosan dari tiga pedagang tersebut kemudian menggelar pesta miras Minggu (10/4). Seluruh pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan barang bukti satu drum plastik biru yang di dalamnya berisi miras lokal jenis sopi bercampur air. Di dalam sopi tersebut terdapat potongan kayu yang direndam dan telah dicampur tiga botol cairan pemutih pakaian beraroma lemon,” ujarnya.
Bukti lain ialah potongan kayu lapisan sembilan 1,5 kilogram, satu masker penutup mulut, satu buah corong plastik warna merah, satu utas selang warna hijau panjang sekitar dua meter, satu baskom plastik warna hitam.
Selain itu, lima jeriken ukuran 20 liter yang berisi miras oplosan jenis sopi, serta satu jeriken ukuran lima liter berisi miras sopi berwarna merah. Menurutnya barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk diuji. (sumber: mediaindonesia/palce amalo)
Kupang - Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa handphone seluruh anggota seusai apel pagi…
SoE- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, akabupaten Timor Tengah Selatan…
Kupang - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyerahkan bantuan dana Corporate…
Kupang - Sejumlah warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang…
Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…