Kupang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada SPBU Waijarang di Kabupaten Lembata, NTT karena melakukan pelanggaran.
Sebanyak tiga karyawan SPBU tersebut dipecat karena diketahui menyalurkan BBM jenis solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir, atau tidak sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (19/4/2022), Officer Communiccation and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Cecilya Martanti menyebutkan aksi tiga karyawan itu dilakukan di luar jam operasional SPBU Waijarang.
Aksi mereka juga terekam CCTV yakni pada pukul 05.24 sampai pukul 05.48.
Lewat CCTV pula, mereka terlihat memindahkan solar melalui nozzle dispenser ke dalam muatan tangki atas truk tangki BBM warna merah putih, dan pelangsiran solar JBT yang dilakukan minibus pajero warna merah. “Terindikasi kuat melibatkan atau bahkan dilakukan oleh pihak internal manajemen SPBU dan sudah dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Karena itu, menurut Cecilya, Pertamina telah mengeluarkan sanksi yakni surat peringatan yang berlaku selama 6 bulan mulai 1 April 2023.
Sanksi berikutnya, SPBU harus melakukan perbaikan manajemen dengan menunjukkan bukti-bukti peraikan secara tertulis, serta sanksi menghentikan pasokan bio solar JBT kepada SPBU Waijarang selama satu bulan mulai 19 Maret 2023.
“Pasokan kembali lancar setelah SPBU berhasil menunjukkan bukti-bukti perbaikan, dan untuk sementara, masyarakat dapat membeli solar ke SPBU terdekat,” ujarnya. (*)
Editor: Gamaliel