Bisnis

Tersisa 5 Bulan, Ini Perkembangan Terkini KUB Bank NTT dan Bank DKI

Kupang – Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT pada 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.

Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing, Rabu (17/7/22024) mengatakan, sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.

Berdasarkan timeline, pada Juni 2024 telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 6 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Proses duediligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).

Apabila tidak terpenuhi, BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 5 bulan lagi.

Dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan timeline.  Berdasarkan timeline pada November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Warga Tiga Desa di Fatuleu Barat Dihimbau Buat Lubang Tanam Air

Kupang - Setiap Rumah di Desa Naitae, Tuakau dan Nuataus di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten…

13 hours ago

Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

  Jakarta - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) melalui program Light…

14 hours ago

Teriakan “Melki-Johni Bungkus” Menggema Sepanjang Kampanye Ansy-Jane di Alor

Kalabahi - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor urut 1, Yohanis Fransiskus Lema dan Jane…

15 hours ago

Melki-Johni Berkibar di Debat Publik Undana, Salah Pilih Kuah Kosong!

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT 2024-2029 Emanuel Melkiades Laka Lena -…

16 hours ago

BPMP NTT Dorong Kolaborasi Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi Manfaatkan Platform SIPlah

Kupang - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur (BPMP NTT) menggelar konferensi pers yang…

1 day ago

Survei Terkini Jelang Pilgub NTT, Melki-Johni Unggul Jauh dari SPK dan Ansy

Jakarta - Lembaga Survei Indonesia Development Monitoring (IDM) merilisi hasil survei terkininya terkait elektabilitas pasangan…

1 day ago