Lembata–Sebanyak 15 tersangka kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) diserahkan dari Polres Lembata ke Kejaksaan Negeri Lewoleba, Selasa (19/7).
Sebanyak 15 tersangka nelayan asal Bima, Nusa Tenggara Barat, itu diproses hukum karena menggunakan kompresor saat menangkap ikan di wilayah laut Lembata.
“Hari ini kasus illegal fishing dengan 15 tersangka nelayan asal Bima, NTB, kami kirim tahap II ke Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk dibuatkan dakwaan dan proses sidang,” ujar kasatreskrim Polres Lembata, AKP Briston Napitupulu.
Kasatreskrim menyebutkan, ke limabelas tersangka nelayan itu dijerat undang-undang Perikanan tentang illegal fishing dengan ancaman pidana 5 tahun.
Napitupulu menyebutkan, penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor sangat membahayakan pengguna maupun biota laut.
“Penangkapan ikan dengan menggunakan Kompresor sudah dilarang Undang-undang Perikanan karena mencemarkan laut. Gas buang dan minyaknya merusak biota laut. Terumbu karang maupun ikan kecil akan musnah jika menggunakan kompresor,” ujarnya. (MI/alexander)