Jakarta – Satu per satu fakta pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terkuak.
Kepada kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengatakan tidak ada baku tembak seperti keterangan yang disampaikan sebelumnya.
“Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi,” ujarnya, Senin (8/8)/2022. “Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak,” tambahnya.
Pengakuan ini sekaligus membantah keterangan polisi yang menyebutkan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Fakta yang terjadi ialah pistol milik Brigadir J digunakan untuk menembak ke arah dinding.”(Pistol Brigadir Yosua) bukan (untuk menembak), menembak itu dinding arah-arah itunya,” jelasnya.
Adapun menembak ke arah dinding tersebut, tambahnya, atas perintah atasanya. “Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. saya gak bisa sebut nama,” kata Boerhanuddin. Saat ini polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdi Sambo, dan Bharada E. (*)