Kupang–Dua Warga Negara Indonesia (WNI) gagal menyelundupkan 6 imigran asal Tiongkok ke Australia karena tertangkap saat memasuki perairan negara itu.
Dua WNI itu ialah Mardan asal Sulawesi Selatan dan Aba asal Flores Timur.
Kapal Motor Indah Jaya yang mengangkut imigran tersebut dicegat kapal penjaga pantai Australia saat memasuki perairan Pulau Pasir (Ashmore Reef). Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Setelah tertangkap, mereka interogasi selama tiga malam. Selanjutnya ponsel milik Mardan dan Aba serta perahu disita. Mereka kemudian diberikan perahu pengganti dan bahan bakar untuk kembali ke Indonesia dan terdampar di Pulau Rote pada Selasa, 28 Januari 2020.
Sesuai keterangan keduanya kepada polisi seperti disampaikan Aipda Anam, keduanya bersedia menyelundupkan imigran tersebut ke Australia karena tergiur bayaran sebesar Rp10 juta dari seorang yang diduga calo imigran bernama Ahmad Nur Said, dan uang operasional sebesar Rp2,5 juta.
“Tanpa pikir panjang, Aba dan Mardan menerima tawaran itu,” ujarnya.
Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polsek Rote Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan para imigran tetap berada di kapal. (gma/mi)