Kupang – Sebanyak enam orang yang diduga menganiaya Anselmus Nalle, 44, guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sesuai rilis Polres Kupang, para pelaku diduga melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang berbunyi ‘Barangsiapa yang di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.’
Kepolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penganiayaan terjadi 31 Mei 2022 siang oleh enam terlapor termasuk kepala sekolah SD tersebut bernama Aleksander Nitti.
“Saat dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, membahas evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester, terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor,” katanya.
Dikutip dari rilis Polres Kupang, perbedaan pendapat tersebut mengakibatkan terlapor atau pelaku marah dan emosi yang selanjutnya menggebrak meja. Ia bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter lalu meninju korban pada bahu kiri belakang.
Dia juga mengambil kursi dan memukulkan ke badan korban tetapi ditangkis yang mengakibatkan jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
Belum puas, terduga pelaku lainnya bernama Elionora Katerina Nitti dilaporkan melempar buku dan mengenai punggung belakang Anselmus. Terduga pelaku Ernawaty Manu dilaporkan memukul Anselmus dengan kayu dan mengenai kepala bagian kanan. Pelaku lainnya yang juga dilaporkan oleh korban yakni Demsy, Daniel Laot, dan Roni Meko. (*)
Pak polisi mohon usut perlakuan kepala sekolah serta kelompoknya yg biadab tersebut,dan jk benar itu terjadi karena korban mempertanyakan ttg dana BOS,dimohon supaya selidiki pula ttg penggunaan dana BOS di sekokah tersebut…Bertanya dalam hal penggunaan dana BOS di sekolah bukanlah hal yg tabuh,mengapa harus tersinggung apa lagi harus reaksi dengan bentuk kekerasan seperti itu?