Kupang–Konflik dualisme kepemimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) belum berakhir.
Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) dari kubu Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar, Refafi Gah mengatakan kubunya pengurus sah yang Hanura, dan berhak mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
Menurutnya pada 6 Juli 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru Nomor M.HH.AH.11.02-58 tentang kepengurusan Partai Hanura yang mengakui kepengurusan OSO-Herry Lotung Siregar.
Di poin 5 SK tersebut disebutkan mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi SK Kepengurusan Hanura Nomor M.HH.AH.11.01-56 yang diterbitkan 29 Juni 2018, yang mengakui kepengurusan Hanura Oso-Sarifuddin Sudding.
Dengan demikian, Pengurus DPD Hanura NTT yang sah ialah Refafi Gah-Siprianus Woka Ritan
“Dengan terbitnya SK Kemenkum HAM 6 Juli 2018, dengan sendirinya seluruh jajaran kpu melaksanakan SK tersebut,” kata Refafi Gah dalam jumpa pers di Kupang, Minggu (8/7).
Menurut Dia, jika ada oknum di luar kepemimpinan Refafi Gah-Siprianus Woka Ritan mengatanamakan Hanura mendaftarkan diri atau mendaftarkan orang lain sebagai bakal calon anggota legislatif ke KPU, Dia minta KPU mengecek keabsahan kepengurusan apakah memenuhi syarat yang ditetapkan KPU atau sebaliknya. “Saya ketua DPD Hanura NTT yang sah,” tandasnya. (mi/palce)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…