Terancam Digusur, Warga yang Tinggal di Lahan Milik Marthen Koenay Diminta Melapor

  • Whatsapp
Jumpa Pers/Foto: lintasntt.com

Kupang – Ribuan rumah penduduk di Kota Kupang, NTT yang ada dalam areal lahan yang dimenangkan Marthen Koenay, seluas 368 hektare (ha), terancam digusur.

Untuk itu, warga yang tinggal dalam areal tersebut diminta secepatnya melapor dalam tempo satu bulan.

Read More

Marthen Koenay resmi menguasai tanah seluas 368 ha tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi perkara sengketa tanah antara penggugat Piet Koenay melawan terguggat, Marthen Koenay. Dalam putusan yang diterima para pihak di Kupang sejak 19 Januari 2021, MA memenangkan Marthen Koenay.

Saat ini di atas tanah tersebut, kemungkinan sudah bermukim ribuan orang, mereka membeli tanah dari pihak Piet Koenay. Selain rumah penduduk, ada juga bangunan lainnya seperti hotel, toko, warung, dan kios.

Dalam jumpa pers di Kupang, Senin (1/2), Kuasa Hukum Marthen Koenay, Fransico Bessie mengatakan, sebelum perkara ini sampai ke MA, dua kali putusan pengadilan atas tanah tersebut dimenangkan oleh Marthen Koenay, yakni putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 4 Februari 2019, dan putusan atas upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi NTT.

Selanjutnya, Piet Koenay mengajukan kasasi ke MA, namun sesuai putusan MA Nomor: 1.505K/PDT/2020 tertanggal 17 Juni 2020 menyebutkan tanah seluas 368 hektare itu tetap menjadi hak milik Marthen Koenay merupakan ahli waris dari Esau Koenay dan Minggus Koenay. Menurut Fransisco Bessie, putusan MA sekaligus mengakhiri sengketa tanah tersebut yang berlangsung sejak 1951.

Adapun tanah tersebut terletak di tiga lokasi di Kota Kupang, terdiri dari 18 hektare di pesisir Pantai Kelurahan Oesapa, 100 hektara di Kelurahan Lasiana, dan 250 hektare di sepanjang Jalan Piet Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang atau siapapun yang pernah mendapat pelepasan hak tanah, akta jual beli atau apapun itu bentuknya, segera koreksi dalam jangka waktu satu bulan ke depan,” kata Fransisco Bessie.

Menurutnya, pihak Marthen Koenay segera membuka posko untuk mengoreksi berkas yang berhubungan dengan perjanjian jual beli tanah sebelumnya, antara warga dengan pihak Piet Koenay.

Sementara itu, Marthen Koenay minta warga yang telah membeli tanah dalam areal tersebut, namun belum memanfaatkan seluruhnya, sisa tanah yang belum dimanfaatkan itu dikembalikan. “Kalau dia menguasai fisik 5.000 meter persegi, tetapi hanya membangun kios ukuran 3 x3 meter, sisanya dikembalikan,” katanya.

Untuk tanah yang di atasnya sudah berdiri bangunan, tambahnya, bisa dihitung dengan harga Rp300 ribu per meter persegi. “Kalau dia hanya mampu bayar 100 meter, sisanya dikembalikan supaya tidak ada beban,” tambahnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *