Daerah

Tega! Dana Kompensasi Montara Petani Rumput Laut NTT Dipotong Rp420 Miliar

Kupang – Sebanyak Rp2,2 triliun dana kompensasi Montara untuk petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang hasil perjuangan Ketua Yasayan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni sejak 2009, ternyata dipotong sebesar 17% atau sebanyak Rp420 miliar oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn.

Padahal biaya perkara selama di Australia didanai oleh Harbour Litigation Funding melalui kantor pengacara tersebut. Padahal untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan funding tersebut, dana kompensasi ini telah dipotong 30%.

Dengan demikian total dana kompenasi yang dipotong sebesar 47%. Sisa 53% disalurkan ke 15.483 petani rumput laut yang terdampak pencemaran laut tersebut. Namun, di lapangan, dana yang diterima petani rumput laut tidak utuh.

Persoalan lain seperti di Pulau Rote dan Kupang Barat, dana ada warga yang bukan petani rumput laut tetapi menerima dana kompendasi. Sebaliknya, ada warga yang rumput lautnya rusak karena pencemaran, tidak diberikan dana kompendasi.

Kondisi ini terjadi karena Kantor Pengacara Maurice Blackburn tidak melibatkan The Task Force Montara bentukan Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan yang khusus menangani dan menyelesaikan Kasus Montara tersebut.

“Kantor Pengacara Maurice Blackburn harus menjelaskan potongan 17 persen atas persetujuan siapa. Kami tidak pernah diminta persetujuan dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn. Potongan 17 persen ini harus dibuka ke publik secara transparan biar semua tahu,” kata Heber Ferroh Kepala Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

“Kami setuju putusan Pengadilan Federal Australia soal potongan 17 persen untuk Maurice Blackburn. Yang kami tanyakan adalah siapa yang mewakili kami (petani rumput laut) untuk menyetujui potongan itu,” sambungnya.

Menurut Heber Ferroh, potongan 17 persen tersebut bukan persetujuan 81 kepala desa yang masyarakatnya menjadi korban pencemaran tumpahan minyak Montara. Jangan sampai potongan tersebut hanya sepihak dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn tanpa ada persetujuan dari para petani rumput laut.

Untuk diketahui bahwa ada satu atau dua orang yang menandatangani nilai potongan 17 persen atas nama petani rumput laut. Jika hal tersebut terjadi maka para petani rumput laut di 81 desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan tegas akan menlak karena tidak pernah dibertahukan akan adanya potongan 17 persen tersebut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Menkes Janji Seluruh RSUD di NTT Terima Alkes Lengkap Tangani 4 Penyakit Katastropik

Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…

17 hours ago

Gubernur NTT Dorong Apoteker Kembangkan Obat Herbal Tradisional

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…

1 day ago

Wagub NTT Pimpin Rapat Bahas Kondisi PT Semen Kupang, Perusahaan Tidak Baik-baik Saja

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…

2 days ago

Lapas Kelas IIA Kupang Produksi Batako Gunakan FABA PLTU Bolok dan Panaf

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…

2 days ago

Melki-Johni Luncurkan “Meja Rakyat” dan Sekretariat Ayo Bangun NTT, Respon Pengaduan secara Cepat

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…

2 days ago

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…

2 days ago