Daerah

Tega! Dana Kompensasi Montara Petani Rumput Laut NTT Dipotong Rp420 Miliar

Kupang – Sebanyak Rp2,2 triliun dana kompensasi Montara untuk petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang hasil perjuangan Ketua Yasayan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni sejak 2009, ternyata dipotong sebesar 17% atau sebanyak Rp420 miliar oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn.

Padahal biaya perkara selama di Australia didanai oleh Harbour Litigation Funding melalui kantor pengacara tersebut. Padahal untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan funding tersebut, dana kompensasi ini telah dipotong 30%.

Dengan demikian total dana kompenasi yang dipotong sebesar 47%. Sisa 53% disalurkan ke 15.483 petani rumput laut yang terdampak pencemaran laut tersebut. Namun, di lapangan, dana yang diterima petani rumput laut tidak utuh.

Persoalan lain seperti di Pulau Rote dan Kupang Barat, dana ada warga yang bukan petani rumput laut tetapi menerima dana kompendasi. Sebaliknya, ada warga yang rumput lautnya rusak karena pencemaran, tidak diberikan dana kompendasi.

Kondisi ini terjadi karena Kantor Pengacara Maurice Blackburn tidak melibatkan The Task Force Montara bentukan Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan yang khusus menangani dan menyelesaikan Kasus Montara tersebut.

“Kantor Pengacara Maurice Blackburn harus menjelaskan potongan 17 persen atas persetujuan siapa. Kami tidak pernah diminta persetujuan dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn. Potongan 17 persen ini harus dibuka ke publik secara transparan biar semua tahu,” kata Heber Ferroh Kepala Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

“Kami setuju putusan Pengadilan Federal Australia soal potongan 17 persen untuk Maurice Blackburn. Yang kami tanyakan adalah siapa yang mewakili kami (petani rumput laut) untuk menyetujui potongan itu,” sambungnya.

Menurut Heber Ferroh, potongan 17 persen tersebut bukan persetujuan 81 kepala desa yang masyarakatnya menjadi korban pencemaran tumpahan minyak Montara. Jangan sampai potongan tersebut hanya sepihak dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn tanpa ada persetujuan dari para petani rumput laut.

Untuk diketahui bahwa ada satu atau dua orang yang menandatangani nilai potongan 17 persen atas nama petani rumput laut. Jika hal tersebut terjadi maka para petani rumput laut di 81 desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan tegas akan menlak karena tidak pernah dibertahukan akan adanya potongan 17 persen tersebut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Jelaskan Progam “One Village One Product” dan Koperasi Merah Putih di Konferwil GP Ansor

Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…

15 hours ago

NTT Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG: Jangan Panik Tapi Tetap Waspada

Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…

16 hours ago

Presiden Trump Bekukan Voice of America, Wartawan Diminta Kembalikan Kartu Pers

Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…

19 hours ago

Kapolsek Maulafa Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Jemaah Masjid Darul Hijrah BTN Kolhua

Kupang - Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menghadiri acara buka puasa bersama anak…

1 day ago

Bangun 2 Rumah Sakit di NTT, Melki-Johni Sampaikan Terima Kasih ke Kemenkes

Kupang - Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

1 day ago

Menkes Janji Seluruh RSUD di NTT Terima Alkes Lengkap Tangani 4 Penyakit Katastropik

Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…

2 days ago