Ba’a – Kabupaten Rote Ndao, NTT naik ke PPKM Level III pasca terjadi lonjakan kasus covid-19 yang mencapai 48 kasus beberapa hari lalu.
Rote naik ke PPKM Level III sesuai edaran Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu Nomor 1.807/Tahun 2021, yang dikeluarkan Sabtu (20/11/2021).
Beberapa hal yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain, warga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, kegiatan di perkantoran atau tempat kerja menjadi 50%, serta pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama diminta petugas, serta hasil tes antigen negatif covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah kegitan di masyarakat yang sebelumnya diizinkan, kini ditiadakan sementara, seperti resepsi pernikahan, kegiatan di area publik ditutup, seminar serta pertemuan di ruangan ditutup sementara.
“Kegiatan pemberkatan nikah dapat diaksanakan dengan ketentuan jumlah orang yang hadir sebanyak 15 orang dan wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen,” kata Paulina Haning seperti dikutip dari edaran tersebut. (*/gma)
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…
Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…