Palembang – Sumbangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dari Heryanti, anak almarhum Akido Tio yang viral beberapa hari lalu, ternyata bohong alias hoax.
Bahkan Heryanti ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, Heriyati tengah diperiksa secara intensif sebagai tersangka. Seluruh proses diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. “Tim sedang bekerja saat ini,” ujar Kapolda, Senin (2/8).
Kabar sumbangan uang sebesar itu heboh sejak satu minggu terakhir, diserahkan secara simbolis kepada pemerintah daerah dan kapolda setempat. (*/mi/gma)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…