Kupang – Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan pihaknya melakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi sampai 70% saat new normal 15 Juni 2020.
“Gubernur justru ingin tidak perlu lagi ada pembatasan,” katanya di Kupang, Kamis (11/6). Pembatasan jumlah penumpang 70% itu akan dievaluasi hingga nantinya menuju kondisi normal.
Menurutnya, anggota keluarga seperti suami dan istri atau ibu dan anak sama-sama naik pesawat, tidak perlu menerapkan physical distancing. “Kecuali bepergian sendirian dengan pesawat,” ujarnya.
Hal yang sama berlaku untuk bepergian dengan moda transportasi lain. ia mengatakan jika pembatasan 50%, pengelola transportasi akan merugi.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan 8 Juni 2020.
Salah satu isi peraturan itu ialah kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. (gma)