Kupang–Ratusan sopir pikap yang tergabung dalam ‘Aliansi Perjuangan Sopir Pikap Kota Kupang dan Kabupaten Kupang’, Rabu (13/04) menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur NTT.
Mereka mendesak Dinas Perhubungan NTT merevisi retribusi izin trayek dan izin operasional angkutan barang dan orang secara berkeadilan.
Pengunjuk rasa diterima Wakil Gubernur (Wagub) NTT Benny A. Litelnoni didampingi Kadis Perhubungan NTT Richard Djami, Kadis Perhubungan Kota Kupang Erens Leka, Kepala UPT Perijinan-Dinas Perhubungan Provinsi NTT Goro JR, Kasat Pol PP NTT Jhon Hawula serta Kabag Pelmas Biro Humas NTT Lidia Dunga Poety.
Pertemuan Wagub Benny Litelnoni bersama 15 orang utusan sopir pikap, dipimpin Koordinator Lapangan Anthonius J. Afeanpah berlangsung selama dua jam di ruang kerja wagub.
Pertemuan itu berhasil menampung aspirasi para sopir terkait tuntutan revisi izin trayek dan operasi angkutan barang dan orang, dan mendesak Pemprov NTT untuk segera mengambil alih izin trayek yang diterbitkan oleh Pemkab Kupang maupun Pemkot Kupang.
Selain itu melakukan evaluasi kerja kinerja dinas Pehubungan Kota dan Kabupaten Kupang berkaitan dengan penagihan retribusi angkutan, penghentian tindakan intimidasi yang dilakukan oknum pegawai perhubungan (LLAJ) secara tidak manusiawi dalam menjalankan tugas, serta desakan untuk upah sopir dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi.
Selain aspirasi itu, para pengunjuk rasa mendesak Pemkot Kupang untuk menyiapkan lahan parkir bagi kendaraan pick up yang melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Kupang. Mereka juga meminta pihak Pemprov NTT untuk menjelaskan mengapa Surat Izin Trayek yang diperoleh dari Dishub Kabupaten Kupang tidak berlaku alias dikatakan palsu oleh Dishub Kota Kupang.
Atas dasar ini para pengunjuk rasa meminta klarifikasi pihak Pemprov NTT melalui Wagub NTT Benny Litelnoni.
Terkait dengan hal tersebut Kadishub Kota Kupang Erens Leka dalam penjelasannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap angkutan yang melintasi antar kabupaten dan kota harus memperoleh izin trayek dari Pemprov.
“Terkait lahan parkir, Dishub Kota Kupang tidak akan menyiapkan terminal bagi angkutan barang mobil pick up yang melintas dari Kabupaten Kupang. Tetapi Dishub Kota Kupang mengacu pada regulasi untuk mengijinkan mobil angkutan barang pikap dengan batas maksimal penumpang tiga orang. Kami dari Dishub Kota Kupang tetap membenahinya dengan mengacu pada regulasi tersebut,” lanjut Erens.
Wagub Benny Litelnoni dihadapan utusan Aliansi Perjuangan Sopir Pikap menginstruksikan kepada Dishub Provinsi dan Kota untuk membenahi proses perizinan trayek berdasarkan regulasi yang ada.
Diharapkannya Dishub Provinsi dan Kota dapat membentuk tim khusus untuk membuka ruang pengaduan dari pihak pengusaha jasa angkutan dalam menyampaikan berbagai permasalahan. (humas pemprov ntt)