Hukum

Soal Peluang Tersangka Baru di Kasus GOR Kupang, Begini Kata Polisi

Kupang – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana pembangunan GOR Komitmen kabupaten Kupang di Desa Oeltua, Kecamatan Kupang Tengah masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Hingga Jumat (14/6) sudah 51 orang saksi dimintai keterangan untuk merampungkan Berkas Perkara ke-5 orang tersangka yakni SL, Kadispora kabupaten Kupang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD sebagai Kontraktor Pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD sebagai Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, MK sebagai peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing dan JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering, konsultan pengawas.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,SIK,MH melalui kasatreskrim Iptu Yeni Setiono, Jumat petang menyampaikan masih ada tiga saksi lain yang akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara ke-5 tersangka tersebut.

Ke-5 tersangka kata Iptu Yeni Setiono juga sudah diperiksa. Tiga orang tersangka diperiksa di Mapolres Kupang sementara tersangka HPD dan MK diperiksa penyidik di kediaman masing-masing karena masih dalam keadaan sakit.

Pihak tidak menahan para tersangka usai diperiksa karena diyakini para tersangka tidak melarikan diri, Tidak mengulangi tindakan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti dan dua tersangka lain dalam keadaan sakit.

“Belum dikenakan penahanan terhadap para tersangka karena tidak dikwatirkan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta ada tersangka yang mengalami sakit dan masih butuh perawatan dokter, namun terhadap para tersangka di kenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,”demikian Kasatreskrim Iptu Yeni Setiono.

Dari keterangan 51 orang saksi tersebut penyidik belum bisa memastikan soal peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus itu.

“Belum ada penambahan tersangka, Belum (juga) ada agenda untuk pemeriksaan Banggar (DPRD),”ungkap Iptu Yeni.

Pembangunan GOR ini dilakukan tahun 2019 lalu dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 11,6 miliar.

Dalam proses pemeriksaan perkara tersebut diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih yang indikasinya terjadi melalui markup volume fisik pekerjaan dan indikasi lainnya.(Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

1 hour ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

11 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

13 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

13 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

16 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

20 hours ago