SK Pemberhentian SPK Belum Diteken Presiden Jokowi

  • Whatsapp
Foto: Lintasntt.com

Kupang – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian calon gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi (SPK) belum ditandatangani Presiden Jokowi.

“Sesuai hasil klarifikasi dengan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), SK pemberhentian Simon dari anggota TNI menunggu ditanda tangani Presiden Jokowi,” ujar Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Senin (3/9/2024).

Sesuai hasil klarifikasi pula, SK tersebut belum ditandatangani karena saat ini Jokowi berkantor di IKN.

Menurutnya, sesuai pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 8 tentang pencalonan ,bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a.

Menurutnya, calon gubernur tersebut telah menyerahkan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

“Dokumen berupa tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri dalam proses sudah disampaikan oleh yang bersangkutan ke KPU NTT pada masa perbaikan persyaratan calon,” kata Jemris.

Sebelumnya, pada Minggu (22/9), KPU NTT menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT periode 2024-2029, yakni Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, Ansy Lema-Jane Suryanto dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu.

Selanjutnya, pada Senin (23/9) dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon di Kantor KPU NTT. (*/gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *