Sipir Rutan Kelas IIB Kupang yang Aniaya Tahanan Sudah Ditangkap dan Ditahan

  • Whatsapp

Kupang – Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur bernama Abraham Angga Linho Telaleol, 30, yang menganiaya tahanan, sudah ditangkap polisi.

Abraham ditangkap bersama seorang rekannya yang bukan berprofesi sebagai sipir bernama Claus Kruger Obets Mone Le, 26. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Alinan Manurung di Kupang, Jumat (21/6) mengatakan, Abraham dan Claus ditangkap sejak Kamis (20/6) seusai keduanya menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Saat itu, Abraham dan Claus menjadi saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anak bernama Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2023. Setelah kejadian itu, Abraham melapor ke polisi sehingga Janward dan Petrus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Selanjutnya, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang sejak Mei 2024, sehingga memberikan kesempatan kepada Abraham yang berstatus sipir leluasa menganiaya dua anak tersebut.

Namun, menurut Kombes Aldinan, penangkapan ini tidak terkait dengan penganiayaan di dalam rutan yang terjadi Mei 2024, tetapi pengeroyokan pada 21 Juli 2023. Untuk kasus penganiayaan di rutan, ditangani oleh Kanwi Kementerian Hukum dan HAM NTT.

“Penangkapan ini terkait penganiayaan di luar lapas (rutan),” kata Kombes Alidinan Manurung lewat pesan Whatsapp, Jumat (21/6/2024)

Menurutnya, Abraham dan Claus ditangkap karena pihak Janward dan Petrus juga melaporkan keduanya ke Polresta Kupang Kota. “Pelaku dan korban saling melaporkan,” jelasnya.

Frans Ndun, orangtua Janward CH Ndun mengatakan, peristiwa pengeroyokan pada 21 Juli 2023 tersebut, berawal dari caci maki tanpa sebab yang dilontarkan oleh Abraham dan Claus kepada Janward dan Petrus yang membuat keduanya marah sehingga terjadi perkelahian. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *