Sidang Vonis Pembunuhan Astri dan Lael, Hakim Sebut Nama Ira Ua

  • Whatsapp
Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Astrid dan Lael/Foto: lintasntt.com

Kupang – Pengadilan Negeri Kupang mulai menggelar sidang vonis pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa, Randy Badjideh, Rabu (24/8/2022) pagi.

Sidang dihadiri oleh keluarga Astri dan Lael dan aliansi peduli kemanusiaan. Hadir juga ayah Astri, Saul Manafe dan saudaranya, Jack Manafe, serta dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Randy dituntut hukuman mati.

Read More

Pada sidang tersebut, hakim menyebutkan pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana. Hakim juga membacakan kembali sejumlah fakta yang terkait dengan kasus pemunuhan tersebut antara lain pernyataan Ira Ua, isteri Randy Badjideh menyebutkan hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada.

“Setiap mereka bertengkar, Ira selalu mengatakan, tidak akan hidup tenang selama Astri dan Lael masih ada,” kata Hakim. “Oh, kalau begitu beta pergi kasih hilang mereka saja ko? saya bunuh mereka saja ko?, lanjut hakim meniru ucapan Ira Ua.

Randy dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya saat membacakan replik, jaksa Hery C Franklin kembali menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, Randy Badjideh terbuki melakuka pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.

Untuk itu, jaksa tetap pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni Randy Badjideh dihukum mati. “Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *