Yafet Rissy/foto; lintasntt.com
Kupang – Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke pokok perkara.
“Sidang akan digelar 23 Februari dengan pemeriksaan saksi ahli dan fakta pembuktian,” kata Yafet Rissy, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati Malaka Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin, Kamis (18/2).
Sebelumnya, MK memutus 30 perkara sengketa hasil pilkada 2020 dengan status Tidak Dapat Diterima, Ditarik Kembali, Gugur, dan Tidak Berwenang, termasuk sengketa Pilkada Manggarai Barat. Sedangkan tiga sengketa pilakada lainnya yakni Malaka, Belu, dan Sumba Barat berlanjut ke pemeriksaan lanjutan. “Kita lolos dismissal,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perselisihan Hasil Pilkada Malaka berawal dari temuan ribuan NIK pemilih yang tidak terdapat dalam database kependudukan Kabupaten Malaka, namun masuk dalam sidalih dan daftar pemilih tetap (DPT).
Ribuan pemilik NIK tersebut ikut mencoblos pada pilkada 9 Desember 2020. Tim kuasa hukum pasangan SBS-WT menyebut temuan itu dengan nama NIK Siluman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka Makarius Bere Nahak membantah temuan tersebut. “KPU mendata pemilih berdasarkan dukumen-dokumen dari dukcapil. Kami tidak punya kewenangan sedikitpun untuk merubah NIK maupun memberikan NKK,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon 11 Januari 2021. (gma)
Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…
Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…
Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…
Kupang - Bapperida Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama ICRAF Indonesia menggelar konsultasi publik Rencana Induk…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma membuka Education Fair (Edufair) Tahun 2025 Pusat Pengembangan…
Kupang - Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI-2) ke Kota Kupang menjadi momen penting yang…