Sidang Lanjutan Gugatan Mantan Dirut, Pemegang Saham Bank NTT Ajukan 7 Bukti Surat

  • Whatsapp
Apolos Djara Bonga/Foto: kotanntt.com/Ama

Kupang – Pemegang Saham Bank NTT mengajukan 7 bukti surat kepada hakim dalam sidang lanjutan gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (4/10/12023).

Bukti surat diajukan pemegang saham melalui kuasa hukum Apolos Djara Bonga, S.H dan tim, yakni eraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan BI, dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ada juga aturan-aturan perbankan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi Bank NTT juga dilampirkan di dalam bukti surat yang diajukan.

Sidang dengan agenda pembuktian surat ini dipimpin hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

“Kami mengajukan 7 bukti surat. Ada pernyataan Komisaris Utama, Komisaris Independen, POJK tentang minimal saham yang menentukan PSP, dan PJOK bahwa Dirkep serta Dirut diangkat harus melalui fit and proper test,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.

Ia menerangkan, bukti-bukti surat yang diajukan merupakan bukti yang menopang atau menjawab fakta-fakta atau pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di dalam persidangan. “Ada yang kurang memahami, kenapa Gubernur sebagai PSP. Karena memang POJK mengatur seperti itu. Pemegang saham yang memiliki 25% maka dialah yang menjadi PSP. Apalagi 30% milik Pemprov NTT,” tegasnya.

Kemudian dalam bukti surat yang diajukan juga memuat peraturan Mendagri soal jabatan Gubernur, sebagai pihak yang bisa mengangkat dan memberhentikan direksi sebuah BPD.

“Dalam pasal 16, jelas-jelas menyebut pengangkatan dan pemberhentian direksi BPD dilakukan oleh gubernur. Jadi jangan lari ke peraturan lainnya seperti UU PT. Jauh langit dan bumi. Jangan membodohi masyarakat yang tidak tahu aturan,” ungkapnya.

Dikatakan Apolos, dalam SK pemberhentian Izhak Rihi oleh Gubernur sebagai PSP yang menggunakan logo garuda, sah secara hukum. Sehingga keputusan tersebut telah disampaikan ke Mendagri dan Bank Indonesia oleh Gubernur.

Apolos berharap hakim dalam mengambil keputusan perkara gugatan Izhak Rihi, perlu juga menjunjung tinggi azas kehati-hatian, karena uang yang ada di Bank NTT adalah uang negara.

“Jadi jangan coba-coba menggembos dengan menggunakan instrumen hukum, atau mendalilkan dengan cara lain untuk mendapatkan uang. Agak repot, walaupun dalilnya berdasarkan hak, karena haknya sudah diterima. Apakah sah pemberhentian itu? Sah. Permendagri nomor 58 tahun 1999 itu jelas,” pungkas Apolos. (*/koranntt)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *