YOGYAKARTA–LINTASNTT.COM: Sidang kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan yang menewaskan empat tahanan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6).
Penyerangan tersebut dilakukan oleh anggota Kopassus Grup 2 Kartosuro. Sidang akan menghadirkan 12 anggota Kopassus. Ke-12 tersangka itu berkasnya dipisah menjadi empat.
Selain dihadiri keluarga para tersangka, sidang juga dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Anshori Soleh dan Hakim Agung MA Gayus Lumbuun serta mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Hendropriyono.
Sebelumnya kasus penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso, ditembak mati dalam sel. Korban tewas adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Motif dari penyerangan dan pembunuhan itu adalah aksi balas dendam pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe, Yogyakarta, dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono. (Sumber naskah dan foto: Metrotvnews.com)
Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…