Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mengumpulkan bukti dari 27 kasus dugaan korupsi yang dilapokan dari berbagai unsur masyarakat di NTT.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Wawan Wardiana mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui email dan surat.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke KPK, langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Jika laporan disampaikan lewat email, penyidik membalas email untuk melakukan klarifikasi. Begitu juga, jika pelapor menyertakan nomor telepon, akan dihubungi lewat telepon.
Laporan tersebut ditelaah terkait syarat perkara korupsi yang ditangani KPK. Jika laporan yang masuk terkait dengan pejabat eselon II akan diteruskan ke polisi atau kejaksaan.
“Dugaan korupsi ini didalami oleh penyidik KPK karena kita bergerak berdasarkan bukti. Ada juga yang lapor habis itu dibubungi teleponnya tidak aktif, ada juga pelapornya dihubungi telepon tidak diangkat,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Wawan Wardiana kepada sejumlah wartawan seusai membuka kegiatan Bimbingan Teknis Partisipasi Masyarakat Membangun NTT Bebas dari Korupsi di Kupang, Senin (20/6/2022).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh sekitar 150 orang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat dan pegiat antikorupsi.
Mereka diberikan teknis antara lain meliputi cara menyampaikan laporan yang benar kepada KPK, cara melakukan investigasi kasus dugaan korupsi, dan cara mendapatkan bukti-bukti awal dugaan korupsi. “Kita ajari teman-teman di sini bagaimana mendapatkan bukti-bukti awal dan bagaimana cara investigasi. Jangan asal melapor,” pesannya. (gma)