Siap-siap, Bank NTT Pegang Bukti Riwayat Transaksi Nasabah di Kefa dan Borong

  • Whatsapp
Jumpa Pers Bank NTT/Foto: lintasntt.com

Kupang – Bank NTT menegaskan memiliki dokumen lengkap terkait riwayat transaksi di rekening dua nasabah yang melaporkan saldo pada rekening mereka berkurang, padahal tidak melakukan penarikan uang.

Terkait pengaduan tersebut, Bank NTT melakukan penelusuran dan telah mengumpulkan bukti-bukti berupa data transaksi di masing-masing rekening nasabah secara menyeluruh, yakni nasabah bernama Emiliana Ludoni dari Kantor Cabang Kefamenanu dan nasabah Bank NTT Kantor Cabang Borong bernama Efrinus Natarus.

Dalam keterangan pers di Kupang, Selasa (13/6/2023),Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT Endri Wardono bersama Kasubdiv Humas Bank NTT, Ingrid Manongga sama-sama menegaskan saldo rekening dua nasabah itu tidak hilang seperti yang dilaporkan.

Sebaliknya, mereka melakukan transaksi berupa transfer dan penarikan. Bukti-bukti transaksi ada di rekening koran dua nasabah. “Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT, maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu atau nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggungjawab, dan pemberitaan yang sepihak dalam waktu 3×24 jam,” kata Endri Wardono.

Menurutnya, apabila sampai dengan lewatnya batas waktu, klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan, Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. “Dia melakukan transaksi tetapi dia mengaku tidak melakukan transaksi sama seperti hoax,” jelasnya.

Menurutnya, nasabah Efrinus Natarus mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX, pada 11 Juni 2020.

Selanjutnya, pada 16 Juni 2021 Efrinus melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile, sehingga dipastikan ia menggunakan M-Banking Bank NTT pada 6 Juni 2023 melalui fitur transfer, yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp6.150.000.

Pada 7 Juni 2023 ia melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet).

Terkaid pengaduan nasabah Emiliana Ludoni yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti, Bank NTT bukti memiliki dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tandatangan yang bersangkutan serta bukti KTP.

Selain itu, specimen tandatangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP.

Endri menambahkan, jika nasabah masih keberatan atas bukti-bukti ini, Bank NTT mendukung untuk melakukan uji keabsahan terhadap specimen tandatangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku tabungan. “Bukti-bukti terecord dengan jelas bahwa dia melakukan penarikan (uang),” ujarnya.

Pengaduan ini telah ditangani Polres TTU, dan pada prinsipnya lanjut Endri, Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Untuk pengaduan di Borong, Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat, dan pada prinsipnya kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, nasabah Efrinus Natarus melaporkan Bank NTT ke polisi karena menduga ada kebocoran data pada Bank NTT yang berdampak hilangnya uang jutaan rupiah dari rekeningnya. Laporan yang sama juga disampaikan nasabah Bank NTT Emiliana Ludoni di Kefamenanu ke polisi terkait dugaan hilangnya uang dari rekening miliknya. (*)

Editor: Gamaliel

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *