Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan harga sewa eks tanah dan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kupang lebih dari Rp9 miliar per tahun. Namun, Pemkab Kupang hanya menerima Rp2,5 miliar per tahun.
“Kita hitung berapa kontribusinya kepada Kabupaten Kupang (dari sewa tanah), sesuai hitungan, kontribusinya per tahun sebesar Rp2,5 miliar, tetapi hitungan kami sebesar Rp9 miliar lebih,” kata Yulianto dalam jumpa pers di Kupang, Kamis (30/9/2021).
Total selisih dana tersebut setelah dihitung mencapai Rp17.375.719.145 miliar yang kemudian dikembalikan oleh PT. Nusa Investa Mandiri kepada Pemerintah Kabupaten Kupang melalui penyidik Kejati NTT.
PT Nusa Investa Mandiri ini adalah perusahaan pemenang tender pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) selama 30 tahun, yang kemudian membangun Gedung Hypermart di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.
“Dana yang diselamatkan tersebut berasal dari selisih yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Kupang, serta hasil investigasi terhadap bangunan yang dikerjakan. Selisih itulah yang kita tagihkan kepada PT Nusa Investasi Mandiri,” kata Yulianto.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya perusahaan tersebut bersedia mengembalikan selisih dana, namun pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. (*/gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…