Kupang – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial NDM, 18, di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT karena mencabuli anak di bawah umur pada 19 Februari 2021.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pelaku ditahan di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sesuai keterangan polisi, kejadian berawal dari pelaku diminta mengawasi anak perempuan tersebut karena ibunya memasak di dapur. “Sambil mengendong anak itu, pelaku (ternyata) menonton film dewasa di handphonenya,” ujarnya di Kupang, Minggu (21/2). Selanjutnya, pelaku membawa sang anak ke kamarnya.
Sang ibu yang melihat pencabulan terhadap anaknya tersebut, melaporkan kejadian itu kepada suaminya, YAH sebelum dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah.
NDM disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/gma)