Sengketa Lahan dekat Gereja Kuimasi, Jun Henukh Lakukan Perlawanan Eksekusi

  • Whatsapp
Foto: Jemi

Oelamasi – Sengketa lahan di RT 06/RW 03 Dusun 2 Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara Fransiska Nono Kadaru (penggugat) melawan Junias Henuk (tergugat) belum berakhir.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI belum bisa dieksekusi karena ada gugatan perlawanan yang diajukan Junias Henukh terhadap putusan eksekusi tersebut.

Read More

Sengketa lahan yang berproses hukum sekitar tahun 2015 itu, di tingkat Pengadilan Negeri Oelamasi dimenangkan pihak Junias Henukh kemudian pihak Fransiska Nono Kadaru mengajukan Banding dan Pengadilan Tinggi Kupang berkeputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau pputusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Kemudian pihak Junias mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) yang dalam putusannya membatalkan Keputusan PN Oelamasi dan PT Kupang.

“Di PN kita menang kemudian mereka (penggugat) banding dan putusannya NO. Kemudian Kami kasasi dan putusannya membatalkan keputusan PN dan PT,” kata Junias alias Jun, Rabu (18/1), usai sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh hakim PN Oelamasi terkait dengan gugatan perlawanan eksekusi oleh Jun Henukh.

Jun Henukh mengatakan, gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena luas lahan sengekata yang mau dieksekusi tidak sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat dalam perkara PN Oelamasi nomor : 1/Pdt.G/2021/PN.Olm. Ini karena ada lahan yang tidak masuk dalam obyek sengketa namun masuk dalam luasan lahan yang mau dieksekusi. “Batas-batasnya juga tidak sesuai,” kata Junias.

Ferry Fernandes, kuasa hukum Junias Henukh menjelaskan luas lahan keseluruhan yang menjadi obyek sengketa seluas 16.025 meter persegi (berdasarkan lima kwitansi pembelian) sementara sesuai fakta pemeriksaan setempat oleh PN Oelamasi, total lahan seluas 22.982 meter persegi atau ada selisih kelebihan luasan sebesar 6.957 meter persegi.

Ferry menjelaskan luasan 16.025 meter persegi tersebut yang adalah obyek gugatan merupakan total luasan dari lima bidang lahan yang dibeli pihak Fransiska dari almarhum ibu kandung Junias Henukh dan beberapa warga (tergugat)

Dalam sidang pemeriksaan setempat, Rabu (18/1) pagi sekitar pukul 09.09 Wita, pihak Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang memeriksa perkara perlawanan tersebut meminta pihak Junias Henukh menunjukan batas-batas lahan yang tidak masuk dalam obyek sengketa namun masuk dalam lahan yang hendak dieksekusi sesuai putusan MA.

“Kita melakukan Pemeriksaan setempat ini agar tidak terjadi salah eksekusi,” kata hakim Ikrarniekha Elmayati Fau,SH,MH yang memimpin PS tersebut.

“Utara dengan Litbang, selatan dengan Markus Nomleni, timur dengan Naben dan UPT, barat dengan Matias Muskanan sekarang dengan Yunus Manoraja,”kata Ferry didampingi Junias Henukh. “Ada Bagian lahan yang bukan bagian dari perkara pokok, luasnya 6.957 meter persegi,” tambahnya.

Pihak Fransiska yang ditanya hakim terkait itu melalui kuasa hukumnya mengatakan soal luasan dan batas lahan pihaknya tetap pada materi perkara yang diputuskan MA.

Hakim Ikrarniekha mengatakan apa yang disampaikan kedua belah pihak akan dibuktikan dalam persidangan. Meski demikian kata dia masih ada ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Gugatan perlawanan ini karena ada permohonan eksekusi. Bisa saja ada kesalahan, nanti dibuktikan di persidangan. Masih Ada ruang damai untuk kedua pihak,” katanya.

Kades Kuimasi, Maksen Lifu, yang turut menyaksikan jalannya PS tersebut mengharapkan kedua belah pihak untuk manfaatkan ruang damai yang ada. “Saya harap ruang damai dimanfaatkan, omong baik-baik jalan keluarnya bagaimana, damai saja itu lebih baik, biar tidak ribut-ribut,”kata Maksen usai PS. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *