Kupang—Lintasntt.com: Jumlah korban penjualan manusia (human trafficking) di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 2014 sebanyak 101 orang dari 24 kasus.
Dari seluruh kasus penjualan manusiia, yang paling menonjol ialah kasus yang ditangani mantan anggota Satuan Tugas Anti-Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur Brigadir Rudy Soik.
Nama Rudy mencuat setelah melaporkan atasannya ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Ombudsman karena menghentikan penyelidikan kasus perdagangan tenagakerja yang ditangani Rudy.
Ketika itu Rudy bersama enam anggota Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang ditangkap di salah satu lokasi penampungan karena tidak memiliki identitas, diduga akan dijual ke luar negeri.
Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya dalam jumpa pers akhir tahun 2014 di Kupang, Selasa (30/12) mengatakan dari 24 kasus tersebut, polisi menetapkan 46 tersangka. “Sebanyak empat kasus dilidik, 14 kasus disidik, tiga kasus penyidikan tahap pertama, dua kasus P21, dan satu kasus SP3,” ujarnya. (media indonesia/palce amalo)