Foto: blog.kiostiket.com
Jakarta – Pemerintah mengubah aturan sebelumnya yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat wajib tes PCR.
Aturan baru itu yakni tes PCR tidak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali, cukup mengunakan tes antigen.
Sedangkan penumpang pesawat di luar Jawa Bali tetap mengunakan tes PCR. Harga tes PCR di luar Jawa Bali telah diturunkan dari Rp495 ribu menjadi Rp300 ribu di Jawa-Bali dan dari Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.
Masa berlaku tes PCR untuk syarat penerbangan juga diperpanjang dari yang semula 2X24 jam menjadi 3X24 jam.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (1/11/2021). (*/gma)
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…
Kupang - Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai…
Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…
Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…